Perpindahan PNS
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999;
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003;
- Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002;
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
- Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003.
Pengertian
Perpindahan Pegawai Negeri Sipil antar daerah adalah pemindahan pegawai dari atau ke Instansi di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Pemindahan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud meliputi:
- Antar Daerah Kota Bandung dan Daerah Kabupaten/Kota dalam satu Daerah Propinsi;
- Antar Daerah Kota Bandung dan Daerah Kabupaten/Kota luar Daerah Propinsi;
- Antar Daerah Kota Bandung dan Daerah Propinsi Jawa Barat;
- Antar Daerah Kota Bandung dan Daerah Propinsi Lainnya;
- Antar Daerah Kota Bandung dan Departemen/Lembaga.
Persyaratan
Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh Pemohon Mutasi Pegawai Negeri Sipil antar daerah masuk ke Kota Bandung:
- Penawaran dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat kepada Walikota Bandung;
- Berusia setinggi-tingginya 5 (lima) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun;
- Fotocopi sah surat keputusan pangkat terakhir;
- Fotocopi sah ijasah;
- Fotocopi sah surat keputusan jabatan terakhir;
- Daftar riwayat hidup;
- Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) tahun terakhir;
- Fotocopi kartu pegawai;
- Surat keterangan dari pejabat berwenang bahwa belum pernah/ tidak sedang menjalani sanksi atau hukuman disiplin dan memiliki kinerja yang baik;
- Surat pernyataan bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Kota Bandung;
- Surat pernyataan tidak menuntut untuk diangkat dalam jabatan struktural bagi pemohon yang telah menduduki jabatan struktural di instansi asal;
- Berkas lain yang dapat mendukung permohonan mutasi antar daerah.
Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh pemohon mutasi Pegawai Negeri Sipil antar daerah keluar dari Kota Bandung:
- Surat permohonan pindah pemohon kepada Walikota Bandung melalui Kepala Instansi;
- Surat pengajuan permohonan pindah dari kepala instansi kepada Walikota Bandung melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah;
- Telah mengabdi di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, kecuali bagi PNS yang terikat ketentuan Tugas Belajar diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku;
- Surat rekomendasi dari instansi yang dituju apabila telah ada rekomendasi;
- Fotocopi sah surat keputusan pangkat terakhir;
- Fotocopi sah ijasah;
- Fotocopi sah surat keputusan jabatan terakhir;
- Daftar riwayat hidup;
- Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) tahun terakhir;
- Fotocopi kartu pegawai;
- Surat keterangan dari pejabat berwenang bahwa belum pernah/ tidak sedang menjalani sanksi atau hukuman disiplin dan memiliki kinerja yang baik;
- Berkas lain yang dapat mendukung permohonan mutasi antar daerah.